Welcome To Azteca's Blog

Selasa, 10 Juni 2014

Keadilan


Keadilan

          Keadilan adalah sebuah tindakan untuk menerima hak yang secara hukum sah untuk dimiliki dengan tidak dibeda-bedakan dengan yang lain. Keadilan juga bisa digunakan sebagai tindakan untuk menghukum orang yang melanggar hukum seperti, melakukan tindakan yang bukan haknya, merebut hak yang bukan miliknya, atau perbuatan yang menggangu hak orang lain dimana kebenaran sebgai porosnya. Istilah keadilan berasal dari  kata adil yang memiliki arti tidak memihak sebelah, tidak lebih berat pada satu sisi, atau seimbang pada keudua sisi.
          Menurut Aristoteles dalam tulisannya Retorica, keadilan dibedakan menjadi dua macam :
1. Keadilan distributif atau justitia distributiva; Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam hubungan antara masyarakat dengan perorangan.  
2. Keadilan kumulatif atau justitia cummulativa; Keadilan kumulatif adalah suatu keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan ini didasarkan pada transaksi (sunallagamata) baik yang sukarela atau tidak. Keadilan ini terjadi pada lapangan hukum perdata, misalnya dalam perjanjian tukar-menukar.


Sementara menurut Thomas Aquanis, keadilan dibagi menjadi dua kelompok :

1. Keadilan umum (justitia generalis); Keadilan umum adalah keadilan menururt kehendak undang-undang, yang harus ditunaikan demi kepentingan umum.
2. keadilan khusus; Keadilan khusus adalah keadilan atas dasar kesamaan atau proporsionalitas. Keadilan ini debedakan menjadi tiga kelompok yaitu :
A. Keadilan distributif (justitia distributiva) adalah keadilan yang secara proporsional yang diterapkan dalam lapangan hukum publik secara umum.
B. Keadilan komutatif (justitia cummulativa) adalah keadilan dengan mempersamakan antara prestasi dengan kontraprestasi.
C. Keadilan vindikativ (justitia vindicativa) adalah keadilan dalam hal menjatuhkan hukuman atau ganti kerugian dalam tindak pidana. Seseorang dianggap adil apabila ia dipidana badan atau denda sesuai dengan besarnya hukuman yang telah ditentukan atas tindak pidana yang dilakukannya.
          Pada akhirnya keadilan diukur dari suatu kebenaran, entah dari hukum negara yang ada maupun aturan yang diterapkan, namun perlu diingat sebuah kebenaran dinilai dari banyaknya yang mempercayainya dan sebuah kebohongan dinilai dari sedikit atau tidak ada yang mempercayainya. Oleh karena itu tidak ada hal yang memiliki kebenaran absolut kecuali Tuhan. Mungkin saat ini suatu ‘hal’ dapat dinyatakan kebenaran namun itu bukan berarti ‘hal’ tersebut akan selamnya benar, karena mungkin saja kedepannya menjadi kebohongan karena tidak ada yang mempercayai lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar